copas dari http://reogcity91.blogspot.com/2012/04/penganalogian-zakat-profesi.html |
Cukup lama Sy tidak menyadari bahwa Sy sudah termasuk wajib zakat dalam hal pertanian. Semoga Allah mengampuni kelalaian Sy ini, Astagfirullah..
Ceritana begini... Sy sudah cukup lama punya sawah kecil. Pengelolaannya bekerja sama dengan orang lain dengan sistem bagi hasil 50:50. Hasil panen masih dibawah nishab. Karenanya Sy tak pernah memikirkan untuk membayar Zakat Pertanian.
Kemudian sekitar pada seperempat kedua tahun lalu Sy membeli sepetak sawah dengan sistem mencicil. Pengelolaannya juga bekerja sama dengan orang lain, juga dengan sistem bagi hasil 50:50. Karena masih ada hutang maka setiap kali panen hasilnya langsung dijadikan angsuran. Mungkin karena merasa masih nyicil dan tak pernah 'memegang' hasil panennya maka membuat Sy alpa untuk menghitung apakah nishab telah sampai atau belum.
Sampai ketika hari ini tak sengaja melihat pembahasan mengenai Zakat Pertanian di salah satu laman Facebook. Jlek. Sy kaget. Ternyata nishab tuh tidak besar-besar amat, hanya sebesar 652,8 kg.
Segeralah Sy googling harga gabah per kg. Kemudian harga gabah Sy jadikan pembagi terhadap nilai hasil panen dan.... Maaaak, Sy sudah wajib zakat!.
Hitung punya hitung telah berlalu 3x panen dan ini berarti Sy telah berhutang 3x zakat pertanian pada Allah. Insya Allah secepatnya akan Sy lunasi dan semoga Allah mengampuni kelalaian Sy ini.
-------------
Berikut sedikit referensi untuk nishab, haul dan kadar Zakat Pertanian:
Zakat Pertanian mempunyai nishab 5 wasaq. Di mana 1 wasaq sama dengan 60 sha'. Nah untuk 1 sha' ini banyak konversinya ke dalam kg (detailnya ada di sini). Dalam hal ini Sy memilih untuk mengikuti pendapat Imam Nawawi yg menyatakan 1 sha' sama dengan 2,176 kg. Sehingga hasil akhirnya didapatkan angka 652,8 kg. Dan sepertinya angka inilah yang jamak diikuti di Indonesia.
Adapun untuk kadar Zakat pertanian ada 2 yaitu:
- 10% bila air yg digunakan gratis atau sangat murah perolehannya (Hujan, Sungai, Irigasi, dst).
- 5% bila air yg digunakan membutuhkan biaya yg cukup besar untuk perolehannya (menggunakan pompa mesin, butuh transport, dst).
Untuk Haul tentunya adalah setiap kali panen. Namun ternyata ada juga pendapat yg mentotal hasil panen dalam setahun baru kemudian dilihat apakah sudah sampai nishab apa belum.
Terdapat juga perbedaan pendapat apakah yg dizakati adalah hasil panen kotor ataukah hasil panen bersih setelah dikurangi biaya-biaya lain semisal pupuk, traktor dan lainnya. Untuk hal ini bisa dilihat bahasannya di sini.
Demikian agguruang cedde'e we, mammuare'i nakkeguna lao ri idi maneng, nalebbi-lebbipa lao ri aleku.