gambarna sy ambil dari sini
Dulu Sy memutuskan tidak memiliki kartu kredit karena sebuah logika sederhana, tapi sekarang jadi semakin mantap karena ternyata memang ada dasar fiqihnya.
Seperti tertulis di posting dulu, alasannya sederhana, bahwa kemudahan atau fasilitas yang kita dapatkan adalah berasal dari riba yang dihasilkan oleh bank sehingga kita yang menggunakan fasilitas tersebut secara tidak langsung menjadi pengguna/penikmat riba. Hii...
Nah sekarang, hasil ikut pengajian tadi sore, Sy jadi semakin mantap. Sistem bunga kartu kredit yang nanti setelah jatuh tempo baru dikenai bunga, ternyata secara Fiqih masuk dalam kategori Riba Jahiliyyah atau Riba Nasii'ah. Jadi jatuh tempo atau tidak jatuh tempo, kesepakatan ribawinya sudah terjadi.
Okelah, ini untuk sebagian orang mungkin masih bisa diperdebatkan. Misalnya bahwa hukum riba baru jatuh ketika telah jatuh tempo dengan alasan sebuah dosa baru tercatat ketika telah dilakukan dan bukan ketika masih direncanakan. Tapi dengan logika yang sederhana pula kita bisa mementahkan argumen tersebut. Bahwa ketika fatwa haramnya bunga bank dikeluarkan oleh MUI dulu, harusnya semua turunan bisnis bank yang menggunakan sistem bunga ikut menjadi haram, termasuk kartu kredit.
Gampang ji toh :)
*masih menanti lahirnya kartu kredit syariah ato kartu debit syariah yg sakti*