Daisypath Anniversary tickers

Thursday, November 27, 2008

Kartu Kredit Konvensional, Haram Mentong

gambarna sy ambil dari sini


Dulu Sy memutuskan tidak memiliki kartu kredit karena sebuah logika sederhana, tapi sekarang jadi semakin mantap karena ternyata memang ada dasar fiqihnya.

Seperti tertulis di posting dulu, alasannya sederhana, bahwa kemudahan atau fasilitas yang kita dapatkan adalah berasal dari riba yang dihasilkan oleh bank sehingga kita yang menggunakan fasilitas tersebut secara tidak langsung menjadi pengguna/penikmat riba. Hii...

Nah sekarang, hasil ikut pengajian tadi sore, Sy jadi semakin mantap. Sistem bunga kartu kredit yang nanti setelah jatuh tempo baru dikenai bunga, ternyata secara Fiqih masuk dalam kategori Riba Jahiliyyah atau Riba Nasii'ah. Jadi jatuh tempo atau tidak jatuh tempo, kesepakatan ribawinya sudah terjadi. 

Okelah, ini untuk sebagian orang mungkin masih bisa diperdebatkan. Misalnya bahwa hukum riba baru jatuh ketika telah jatuh tempo dengan alasan sebuah dosa baru tercatat ketika telah dilakukan dan bukan ketika masih direncanakan. Tapi dengan logika yang sederhana pula kita bisa mementahkan argumen tersebut. Bahwa ketika fatwa haramnya bunga bank dikeluarkan oleh MUI dulu, harusnya semua turunan bisnis bank yang menggunakan sistem bunga ikut menjadi haram, termasuk kartu kredit. 

Gampang ji toh :)

*masih menanti lahirnya kartu kredit syariah ato kartu debit syariah yg sakti*

Friday, October 10, 2008

10 Top reason why Futsal better than Soccer

Penelitian ini sangat subjektif dan hanya dari 3 orang responden yaitu Me, My Self & Adink :)
  1. Kecepatan lari nda utama (nda bisaka' lari)
  2. Stamina habis, bisa keluar ngaso, habis itu main lagi (VO2 Max-ku Min)
  3. Sepatunya nda mesti dibersihin/dicuci habis main
  4. Sepatunya bisa dipake jalan-jalan
  5. Nda susah ngumpulin orang, cukup 10 jadimi 2 tim
  6. Less of body contact
  7. Selalu dapat bola, nda perlu ngejar-ngejar bola datang sendiri
  8. Gampang gonta-ganti posisi
  9. Skill over Power (maklum atlit GOLF = Golongan Orang Lemah Fisik :)
  10. Gol-gol indah lebih mudah tercipta :)

Friday, September 19, 2008

Zakat Fitrah

copas dari amp.org.sg

Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata,

"Rasulullah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya)

Soal pengertian zakat fitrah keknya tidak ada masalah. Yang jadi masalah (khususnya buat Sy) adalah kadar yang harus dikeluarkan itu berapa? dan membayarnya dengan apa?.  Kalo sebelum-sebelumnya, Sy selalu menunaikan zakat fitrah menggunakan uang dengan kadar 2,5 kg beras sesuai ketentuan pemerintah (MUI?) dan tidak pernah mengganggu gugat (deh!) aturan tersebut. Namun sekarang Sy (sedikit) mempertanyakan ketetapan tersebut.

Begini ceritanya, :)

Dari hadits Rasulullah didapatkan petunjuk kadarnya adalah 1 sha', nah masalahnya 1 sha' itu dalam kg (sebagai satuan yg umum kita gunakan) berapa? :)

Pertama-tama 1 Sha' dalam konversi satuan sejenisnya (satuan arab :) adalah:
  • 1 sha’ sama dengan 4 mud
  • 1 mud sama dengan 2 rithl. (menurut pendapat Abu Hanifah) atau 
  • 1 mud sama dengan 1 1/3 rithl (menurut madzhab jumhur/Imam Syafii) atau 
  • 1 mud sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya. 
Lanjut searching-searching dan Sy dapatkan hitungan-hitungan berikut:
  • Menurut madzhab Maliki, 1 mud sama dengan 6,75 ons. Jadi 1 sha’ sama dengan 27 ons (2,7 kg).
  • Menurut al-Rafi’i (madzhab Syafi’i), sama dengan 693 1/3 dirham. Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg).
  • Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan 1 sha’ sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2,751 gram
  • Dari kalangan Hanbali, 1 sha’ juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg)
  • Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56). Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka 1 mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari 1 1/3 dikali 408) dan 1 sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
  • Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram.
  • Sedangkan Syaikh al Utsaimin berpendapat bahwa 1 sha' diperkirakan setara dengan 2,04 kg jika dihitung dengan gandum berkualitas baik (al Fiqhul Islami wa Adillatuh I/142-143).
  • Jika dikonversikan dalam bentuk liter (bukan rithl !) maka menurut madzhab Syafi'i 1 sha' adalah 2,75 liter (Majalah an Nashihah vol. 11 tahun 1427 H, hal. 38), artinya 1 mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter.
  • Menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 1 sha' sama dengan 8 rithl ukuran Irak. 1 Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg)
  • Dan di Indonesia, entah bagaimana ceritanya menetapkan berat 1 sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg.
Nah, jadi unik toh? kok bisa kita di Indonesia lain sendiri penetapannya dan tidak mengikuti pendapat  salah satu imam/madzhab? Apakah angka 2,5 Kg ini adalah angka kompromi, angka average ato angka tengah-tengah dari pendapat ulama-ulama salaf seperti yg ada di atas?
Wallahu'alam..

Berikutnya adalah soal membayar zakat fitrah apakah dengan uang atau dengan bahan makanan pokok?. 

Dari searching-searching (juga), disebutkan bahwa jumhur ulama, baik Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hambaliyyah menyatakan kesepakatannya tentang ketidakbolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok. Dan hanya Imam Hanafi yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.

Bagaimana halnya di Indonesia? Sering kita dengar pengumuman dari pemerintah (MUI?) bahwa berdasarkan survey pasar besaran zakat fitrah adalah sekian Rupiah yang setara dengan 2,5 Kg beras mutu tertentu. 

Nah, unik lagi kan? Lha kok pakai kadar 2,5 Kg dan bukan 3,8 Kg mengikuti pendapat Imam Hanafi? dasarnya aturan pemerintah kita apa yah gerangan? Kreatifkah? 
Wallahu'alam.

---

Dari magguru ini, Insya Allah kedepannya Sy lebih prefer menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok (beras) dengan kadar 2,75 Kg (Insya Allah ini lebih utama) dan bila kepepet menggunakan uang, tentunya dengan kadar 3,8 Kg, sambil terus mencari kisah-kasih dibalik keunikan peraturan pemerintah (MUI?) kita ini.

kebanyakan di-copas dari: sini dan sini
update: kajian dari HMNA